
Informasi
28 Juli 2025
Kebijakan Logistik Indonesia yang Wajib Dipatuhi
Mewujudkan Proses Logistik yang Efektif dan Efisien
Sektor logistik memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung aktivitas produktif masyarakat. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa industri logistik merupakan jantung perekonomian nasional.
Pasalnya, kegiatan produksi dan konsumsi, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri, sangat bergantung pada kelancaran distribusi yang merupakan inti dari sistem logistik.
Efisiensi dan efektivitas proses logistik menjadi faktor krusial dalam menentukan seberapa besar kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Semakin efisien sistem logistik yang dijalankan, semakin besar pula dampaknya terhadap percepatan roda ekonomi. Sebaliknya, logistik yang tidak terkelola dengan baik justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi.
7 Kebijakan Pemerintah untuk Mendukung Industri Logistik
Mengingat urgensi sektor ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mengatur dan mendorong peningkatan kualitas layanan logistik di Indonesia. Berikut tujuh kebijakan penting yang berlaku:
1. Permendag No. 57/M-DAG/PER/12/2017
Mengatur pedoman pelaksanaan usaha logistik, termasuk jasa kepabeanan, transportasi barang, dan manajemen pergudangan.
2. Permenhub No. PM 63 Tahun 2017
Mengatur tata cara layanan jasa kepabeanan di pelabuhan udara, laut, dan lokasi lainnya yang telah ditetapkan.
3. Permenhub No. PM 83 Tahun 2018
Menjelaskan tata cara penyelenggaraan angkutan barang melalui jalan darat, mulai dari proses pendaftaran, perizinan, hingga pemeliharaan kendaraan.
4. Permenhub No. PM 104 Tahun 2018
Merinci aturan pengangkutan barang melalui jalur laut, termasuk ketentuan terkait izin, pendaftaran, dan perawatan kapal.
5. Permenhub No. PM 122 Tahun 2018
Mengatur mekanisme pengiriman barang lewat udara dengan cakupan perizinan dan pemeliharaan pesawat kargo.
6. Permenhub No. PM 127 Tahun 2018
Mencakup pengaturan angkutan barang menggunakan kereta api, termasuk proses administrasi dan teknis pelaksanaan.
7. Permenhub No. PM 19 Tahun 2020
Mengatur penyelenggaraan distribusi barang melalui jaringan pipa, lengkap dengan perizinan dan pengelolaan sistem perpipaan.
Seluruh regulasi ini ditujukan untuk menciptakan sistem logistik nasional yang lebih terstandar, aman, efisien, dan mampu bersaing secara global.
SELOG: Perusahaan Logistik Andal dan Profesional
Penerapan regulasi saja tidak cukup. Diperlukan dukungan dari penyedia layanan logistik yang andal, berpengalaman, dan memiliki kapabilitas teknis tinggi.
Perusahaan logistik yang bisa jadi pilihan adalah SELOG, lini bisnis dari PT Serasi Autoraya (SERA) yang juga bagian dari Grup Astra dan telah berpengalaman 20 tahun di industri logistik.
SELOG hadir untuk memenuhi kebutuhan akan jasa logistik end to end, mulai dari Trucking, Shipping, Freight forwarding, Warehousing, serta Project Cargo.
Setiap layanan SELOG juga didukung penggunaan teknologi digital Astra Fleet Management Solution (AstraFMS) yang tidak hanya memudahkan, tetapi juga efektif dan efisien bagi bisnis.
Dengan teknologi AstraFMS, SELOG menyediakan solusi komprehensif dalam pengelolaan kendaraan dan transportasi di Indonesia dengan berbasis teknologi informasi.
Informasi lebih lanjut tentang layanan SELOG, silahkan mengunjungi website www.selog.astra.co.id atau bisa juga menghubungi kami di nomor (021) 26605333.
Jangan lupa follow media sosial SELOG di instagram @selog_astra serta Linkedin SELOG untuk mendapatkan berbagai info terkini seputar industri logistik.

Berita
12 Februari 2025
Raih Sertifikasi Halal, SELOG Perkuat Komitmen Distribusi Produk Halal di Indonesia

Berita
3 Februari 2025
SELOG Dapat 3 Penghargaan Inovasi dari TAM

Berita
2 Desember 2024
SELOG Berhasil Mendapatkan Sertifikasi SMK PAU
Pastikan update informasi SELOG dan logistik terkini
Silakan masukkan email untuk mendapatkan berita atau artikel terbaru dari kami